NADIKABAR.COM — Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin sekaligus menyetujui pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru. Komjen Pol Suyudi ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surpres Nomor R-57/Pres/09/2026 pada 30 September 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Rapat Paripurna diawali dengan pembacaan Surat Presiden (Surpres) yang masuk ke DPR. Puan mengungkapkan DPR telah menerima mengenai usulan pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri.
Selain itu, DPR juga menerima Surpres terkait Permohonan Pertimbangan DPR RI terhadap Pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) Negara Sahabat untuk Republik Indonesia, serta Surpres mengenai Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Masa Jabatan Tahun 2026-2031.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).
Mengenai Surpres tentang pergantian Kapolri, Komisi III DPR pada pagi hari telah menggelar fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan laporan mengenai hasil pembahasan usul pemberhentian Jenderal Listyo sebagai Kapolri dan hasil fit and proper test terhadap calon Kapolri, Komjen Suyudi di forum Rapat Paripurna DPR.