NADIKABAR.COM — Kedua majelis parlemen Jerman pada Jumat (25/9) waktu setempat menyetujui undang-undang (UU) untuk memangkas sementara pajak bahan bakar, sebagai upaya membuka jalan menurunkan harga bensin dan solar di tengah lonjakan harga bahan bakar yang membebani rumah tangga dan pelaku usaha.
Bundestag, majelis rendah parlemen Jerman, dan Bundesrat, yang mewakili 16 negara bagian federal Jerman, sama-sama menyetujui langkah itu. UU tersebut akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 dan berlangsung hingga akhir tahun, kata pemerintah federal Jerman dalam sebuah pernyataan.
Berdasarkan kebijakan tersebut, pajak atas bensin dan solar akan dipangkas guna memberikan keringanan sekitar 17 sen euro (1 euro = Rp20.391) per liter, serupa dengan pengurangan sementara yang diberlakukan pada Mei dan Juni lalu.