"Nanti pasti di forum pengadilan, ini kan akan terungkap motifnya apa, apa betul mau membunuh presiden, atau mau membuat presiden lumpuh tidak lagi menjalankan tidak bisa lagi menjalankan pemerintahan, atau misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara, nah semua itu bisa masuk unsur makar, yang ancamannya bisa hukuman mati," sebutnya.

Jimly menegaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada para tersangka hukumannya bisa 10 tahun pidana. Apakah perlu dikenakan pasal makar, dirinya menyebut perlu dibuktikan lebih lanjut.

"Jadi kira-kira kalau urusan 10 tahun, sudah di tangan ini. Tapi kalau untuk hukuman mati, nah itu masih masih perlu pembuktian-pembuktian yang biarlah nanti urusan pengadilan yang apa namanya, membuktikannya," sebutnya.