NADIKABAR.COM — undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang mulai berlaku sejak 28 Oktober lalu mengatur cuti bersama yang diterapkan oleh pemerintah tidak boleh mengurangi cuti tahunan pekerja.

"Dalam hal perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau buruh," bunyi Pasal 118 ayat 6 UU Pelindungan Ketenagakerjaan dikutip Minggu (8/11).

Dalam Pasal tersebut, pemberi kerja dibebani kewajiban untuk memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja atau buruh.

Waktu istirahat wajib diberikan paling sedikit meliputi: a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; dan c. istirahat panjang diberikan selama 3O (tiga puluh) hari kalender setelah pekerja atau buruh bekerja secara berturut-turut selama 5 (lima) tahun atau kelipatannya.