"Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama," bunyi Pasal 118 ayat 7.

Adapun UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini dikeluarkan sekaligus untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 168/PUU-XXII 2023. MK mengabulkan sebagian uji materiil elemen buruh dan memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dicabut dari Undang-undang tentang Cipta Kerja.

Dalam putusan perkara tersebut, MK membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster dalil permohonan, yakni (1) Dalil Penggunaan Tenaga Kerja Asing; (2) Dalil Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); (3) Dalil Mengenai Pekerja Alih Daya (Outsourcing); (4) Dalil Mengenai Upah; (5) Dalil Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); serta (6) Dalil Mengenai Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).