Rizzky menjelaskan pemerintah telah berulang kali menegaskan setiap penduduk Indonesia berhak mendapatkan perlindungan melalui jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam Program JKN.
Menurut Rizzky, terdapat banyak regulasi yang menegaskan setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN, mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 dan turunannya, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Perpres Nomor 36 Tahun 2023, dan lain-lain.
"Hal tersebut memperlihatkan sedemikian pentingnya Program JKN yang mengintegrasikan layanan kesehatan dari ujung timur hingga barat Indonesia. Dahulu, ada jaminan kesehatan yang dikelola secara parsial oleh masing-masing pemerintah daerah, kita mengenalnya dengan nama Jamkesda. Pemerintah kemudian meleburkan Jamkesda ke dalam Program JKN agar manfaatnya lebih luas lagi. Dengan mengintegrasikan Jamkesda ke Program JKN, peserta bisa berobat bahkan dirujuk ke luar daerah domisilnya dan tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai ketentuan," terangnya.
Menanggapi kabar Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan menanggung biaya kesehatan warga Jawa Barat melalui kerja sama langsung dengan sejumlah rumah sakit, Rizzky pun mengingatkan agar mekanisme pelaksanaan kerja sama tersebut tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan sistem dan regulasi yang sudah ada.
"Yang terpenting jangan sampai terjadi skema ganda, salah satu contohnya menjamin manfaat yang sudah dijamin JKN, karena itu tentu tidak sesuai dengan regulasi. Lain halnya jika mekanisme tersebut dikembangkan Pemprov Jawa Barat untuk membiayai manfaat di luar JKN, misalnya untuk membiayai kasus-kasus yang tidak dijamin JKN sesuai perundang-undangan," ujarnya.