Sementara ring ketiga mencakup area di luar gedung pengadilan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dari luar kawasan persidangan.

Menurut Alfian, penempatan personel pada setiap ring akan disesuaikan dengan perkembangan situasi dan tingkat kerawanan di lapangan.

Selain pengamanan terbuka, kata Alfian, kepolisian juga menyiapkan pengamanan tertutup untuk mendukung deteksi dini terhadap kemungkinan gangguan keamanan.

"Kami hanya survei lokasi, tempat untuk transitnya saksi dan juga terdakwa. Kami juga melihat tempat kegiatan sidang utama maupun tempat media elektronik yang bisa memberikan penyiaran," ujar Alfian.

Untuk memperkuat pengamanan, Polres Metro Jakarta Timur telah berkoordinasi dengan Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya guna meminta bantuan kendali operasi (BKO) dari Satuan Brigade Mobil (Brimob) dan Satuan Samapta.

"Kami juga kerahkan personel Satreskrim sebagai Satgas Gakkum dan tentunya dibantu juga dari deteksi dini, yaitu dari Sat Intelkam, baik dari Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Jakarta Timur," jelas Alfian.