Listyo beserta jenderal lain yang ditangkap ini tidak hanya menyadap presiden. Menurut keterangan kepolisian, mereka juga menyadap sosok penting lain, seperti para menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun.

Sementara itu, untuk mengusut tuntas kasus ini, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus (timsus).