NADIKABAR.COM — 7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi di sidang kasus fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo. Hakim memperingatkan pengunjung sidang, media maupun advokat Roy untuk tidak menyiarkan sidang secara langsung atau live.
"Ketika persidangan, termasuk dari tim advokat, ada yang live tadi, di TikTok juga. Kami peringatkan nanti, sudah kami peringatkan nanti diulangi, saya suruh keluar nanti. Termasuk juga yang di depan, media, sudah diperingatkan jalan jangan live streaming, ya. Ikuti ketentuan dan peraturan di sini," kata ketua majelis hakim Christina Endarwati di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Hakim meminta semua pengunjung menghormati dan mentaati persidangan. Hakim mengancam siapapun yang tak menaati tata tertib akan dikeluarkan.
"Kami akan mengeluarkan siapapun yang tidak menghormati dan mentaati tata tertib persidangan," ujar hakim.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.