Sebelumnya, JPU menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo. Selain Jokowi, jaksa juga akan memanggil ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, untuk memberikan kesaksian.
"Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir H Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10).
Jaksa meminta agar agenda pemeriksaan kedua saksi tersebut dilaksanakan bersamaan dengan sidang terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Persidangan untuk agenda tersebut direncanakan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026.
"Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia," ujar jaksa.