NADIKABAR.COM — 7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keberatan terkait permintaan pihak terdakwa Roy Suryo soal pengujian ulang ijazahnya di persidangan.

Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11).

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun bertanya apakah Jokowi bersedia ijazahnya miliknya diuji dengan file digital ijazah yang dimiliki Roy Suryo.

"Saudara sebagai saksi pelapor bersedia, apabila Majelis Hakim memerintahkan dilakukannya uji laboratorium forensik ulang secara transparan di persidangan terhadap ijazah analog fisik yang saudara klaim asli, dibandingkan dengan file digital yang dianalisis terdakwa?" tanya Refly.

Jokowi menyatakan keberatan lantaran ijazahnya sudah dilakukan uji laboratorium forensik di Bareskrim Polri sebelumnya. Jokowi menyebut saat ini ijazah itu bersifat dokumen pribadi. Ia keberatan ijazahnya ditenteng ke mana-mana.

"Saya keberatan, Yang Mulia, karena ijazah saya, ijazah saya sudah diuji di Labfor, Lab Forensik milik Polri. Ini adalah sekarang ini ijazah itu adalah dokumen pribadi saya. Jadi, saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng-tenteng ke mana-mana," kata Jokowi.

Dalam kesempatan itu, Refly juga bertanya apakah sebelumnya Jokowi pernah memperlihatkan ijazahnya kepada Roy Suryo.

"Apakah saksi pernah menunjukkan ijazah analog, fisik, kepada terdakwa dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa ijazah tersebut asli atau palsu?" tanya Refly.

Jokowi mengatakan tidak pernah menunjukkan ke Roy Suryo, sebab, kata dia, pihak yang menuduh ijazah palsu adalah yang harus membuktikan.

"Tidak Yang Mulia, karena dimulai dari tuduhan. Mestinya, yang menuduh itu yang membuktikan," kata Jokowi.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara pada dakwaan subsidair, Roydidakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.