NADIKABAR.COM — 7 RI Joko Widodo (Jokowi) bersalaman dengan Roy Suryo usai sidang kasus tudingan ijazah palsu di PN Jakarta Timur dengan terdakwa Roy Suryo, Kamis (5/11).

Momen itu terjadi usai Jokowi selesai memberi kesaksian. Jokowi dalam sidang ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum Roy Suryo dan Roy Suryo.

Setelah memberi kesaksian, Jokowi berjalan ke arah tempat duduk Kuasa Hukum Roy Suryo. Ia lalu bersalaman dengan kuasa hukum dan juga Roy Suryo.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.