Guntur juga menyinggung pasal selundupan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 19 tahun 2023. Dia menekankan operasi politik itu untuk memuluskan Gibran berkuasa.

"Operasi politik perubahan PKPU No 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 3 yang disebut pasal selundupan, juga pengerahan sumber daya negara untuk memenangkan Gibran itu semua operasi politik yang dilakukan Jokowi saat berkuasa," ujar dia.

Jokowi sebelumnya menyebut polemik ijazah dirinya dan Gibran sebagai operasi politik. Mantan kader PDIP itu mengatakan ada penunggang gelap di balik polemik ijazah dirinya dan Gibran.

"Iya kan sudah saya sampaikan sejak awal, ini ada operasi politik, kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi. Jadi menjadi ramai sekali," kata Jokowi dilansir NadiKabar, Jumat (16/10).