NADIKABAR.COM — Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kesediaannya untuk disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Apakah saudara bersedia untuk disumpah?" tanya Hakim Ketua Christina Endarwati kepada Jokowi dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis.

Jokowi hadir di ruang sidang dengan mengenakan batik bernuansa coklat dan peci hitam untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai terdakwa.

Perkara tersebut terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal tudingan ijazah palsu.

Sebelum memasuki pemeriksaan materi perkara, Hakim Ketua Christina Endarwati terlebih dahulu memeriksa identitas Jokowi sebagai saksi.

Hakim ketua melanjutkan pemeriksaan identitas Jokowi dengan menanyakan keterangan yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP).

"Kalau ini di KTP tertulis sebagai Presiden ke-7 RI?" tanya Christina.