Hakim kemudian menanyakan kondisi kesehatan Jokowi sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Jokowi memastikan dirinya dalam keadaan sehat dan siap mengikuti jalannya persidangan.

Setelah menyatakan kesediaannya, Jokowi kemudian mengucapkan sumpah menurut agama Islam sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan saksi di persidangan.

Christina selanjutnya mengingatkan Jokowi agar memberikan jawaban secara jelas dan tegas terhadap setiap pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan berlangsung.

"Kalau ada pertanyaan nanti dijawab dengan tegas," ujar Christina.

Imbauan tersebut disampaikan agar seluruh pihak yang berada di ruang sidang, termasuk majelis hakim, jaksa penuntut umum, tim kuasa hukum terdakwa, serta pengunjung persidangan dapat mendengar keterangan saksi dengan baik.

Dalam perkara tersebut, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa penuntut umum menyatakan Roy Suryo menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi.

Berdasarkan surat dakwaan, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).