NADIKABAR.COM — Penggugat syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 akan mengajukan pemakzulan atau impeachment ke DPR usai gugatannya ditolak Mahkamah Kosntitusi (MK). Preisden RI ke-7 Joko Widodo mempersilakan pihak yang ingin menempuh langkah tersebut.

"Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui. Jadi ya silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Jokowi ditemui di Kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, dilansir NadiKabar, Kamis (8/10/2026).

Jokowi menilai tidak ada persoalan jika langkah tersebut ditempuh melalui mekanisme yang telah tersedia.