Terlebih, menurutnya mengulang kelas juga tidak otomatis membuat kemampuan peserta didik tersebut meningkat.
"Jika metode belajar, kualitas guru, dan lingkungan pembelajarannya tetap sama, apa jaminannya anak akan lebih pintar setelah mengulang satu tahun?" ucapnya.
Ia pun menekankan bahwa pada prinsipnya, peserta didik tidak boleh asal naik kelas, tetapi juga tidak boleh asal ditinggal kelas.
"Tugas Kemendikdasmen bukan menghukum ketertinggalan belajar, melainkan memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan dan dukungan untuk mengejar ketertinggalannya," ujarnya.
Ubaid menegaskan pendidikan berkualitas untuk semua anak merupakan tanggung jawab pemerintah.
"Karena itu, JPPI mengingatkan, jangan sampai kebijakan tidak naik kelas ini justru menjadi cara pemerintah mengalihkan tanggung jawab atas rendahnya mutu pendidikan kepada peserta didik," katanya.
Dengan begitu, Ubaid pun menyarankan sejumlah saran bagi pemerintah. Pertama, pemerintah harus memastikan ada sistem deteksi dini dan pendampingan belajar.
Ia mengatakan pemerintah tak boleh menunggu hingga akhir tahun ajaran baru menyatakan anak tidak layak naik kelas.
Ubaid mengatakan sejak awal semester, guru sudah harus bisa mengidentifikasi anak yang tertinggal, kemudian memberikan pembelajaran tambahan, remedial, hingga pendampingan khusus jika diperlukan.