NADIKABAR.COM β Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Taufik Hidayat (30) di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan tiga dakwaan kumulatif dalam perkara dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan terhadap korban berinisial YTR.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nizar Febriansyah di Bandung, Rabu, mengatakan tiga dakwaan tersebut disusun secara kumulatif berdasarkan rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
βDakwaan tadi sudah dijelaskan, dakwaan yang kami berikan sifatnya kumulatif sesuai rangkaian perbuatan terdakwa, ada tiga dakwaan,β katanya.
Nizar menyebut dakwaan pertama berkaitan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sedangkan dakwaan kedua menggunakan Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).