Sementara dakwaan ketiga, kata dia, menggunakan Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berkaitan dengan perbuatan sebagaimana didakwakan kepada terdakwa.

β€œPerbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, Pasal 451 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 468 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan rangkaian perbuatan terhadap korban yang disebut berlangsung sejak sekitar Desember 2024 hingga Juni 2026 di sejumlah tempat di Kabupaten Bandung.

Rangkaian perbuatan tersebut mencakup dugaan kekerasan fisik, pembatasan terhadap korban, serta kekerasan seksual yang menurut dakwaan dilakukan terdakwa dalam rentang waktu tersebut.