NADIKABAR.COM — Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Husin Madya mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026 Silmy Karim menerima "uang loket" pengurusan izin tinggal warga negara asing senilai Rp100 juta per bulan.

Adapun "uang loket" atau "uang klik" diduga merupakan biaya pengurusan surat atau dokumen keimigrasian dari para pemohon atau biro jasa untuk diberikan kepada beberapa pihak atau pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Uang tersebut merupakan permintaan dari Silmy yang disampaikan oleh Bagus Bramantyo kepada Tessar Bayu Setiaji," kata JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

JPU membeberkan pada sekitar bulan Februari atau Maret 2023, Silmy memerintahkan Bagus untuk meminta uang jatah setoran uang yang dikumpulkan dari "uang loket" untuk memenuhi kebutuhannya.

Selanjutnya, dikatakan bahwa Bagus menemui Tessar di ruangannya dan menyampaikan permintaan uang dari Silmy sebesar Rp100 juta setiap bulannya.