Atas permintaan tersebut, Tessar memenuhinya dengan memerintahkan Juniadi Sri Pambudi menyiapkan uang sebesar Rp25 juta setiap bulan dan sisanya akan disiapkan oleh bagian Subdirektorat Izin Tinggal, yang setelah uang tersedia, Bagus mengambilnya setiap bulan secara tunai di ruangan Tessar.

Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan senilai total Rp168,92 miliar dan menerima gratifikasi Rp33,94 miliar terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi periode 2021–2026.

Pemerasan diduga dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian.

Dokumen dimaksud berupa Izin Tinggal Kunjungan (Izin Tinggal Kunjungan Keadaan Terpaksa dan Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Darurat), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan termasuk perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).

Perbuatan Silmy dilakukan bersama-sama dengan mantan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.