NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 November 2026.

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 November 2026.

Pedagang melakukan siaran langsung penjualan pakaian melalui aplikasi belanja daring (e-commerce) di Thamrin City, Jakarta, Rabu (30/9/2026).