Bisnis
HALAMAN 1 DARI 3
Jualan Online Kena PPh 0,5 Persen Mulai 1 November
Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 November 2026.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 30 September 2026 pukul 13:03 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 November 2026.
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 November 2026.
Pedagang melakukan siaran langsung penjualan pakaian melalui aplikasi belanja daring (e-commerce) di Thamrin City, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.