NADIKABAR.COM — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyampaikan kebijakan potongan biaya layanan platform e-commerce paling sedikit 50% bagi pengusaha mikro dan kecil (UMK) mulai berlaku 25 Oktober 2026.
Insentif ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan melalui peraturan tersebut, platform e-commerce diwajibkan memberikan potongan paling sedikit 50 persen atas biaya administrasi (admin fee), komisi (commission fee), atau biaya aplikasi dasar toko kepada pengusaha mikro dan kecil yang telah terverifikasi dan menjual produk dalam negeri. Insentif ini hanya berlaku bagi pelaku UMK yang memasarkan produk dalam negeri melalui perdagangan digital.
"Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026," ujar Temmy dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).
Temmy menjelaskan pengajuan dan verifikasi permohonan insentif dilakukan melalui aplikasi terpadu SAPA UMKM untuk memastikan kemudahan akses sekaligus ketepatan sasaran penerima manfaat.
Mekanisme tersebut diatur dalam Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026 tentang Prosedur Pengajuan Permohonan dan Verifikasi Insentif Potongan Biaya Layanan Platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
"SAPA UMKM secara teknis telah siap untuk menerima pendaftaran pengajuan insentif potongan biaya layanan platform PMSE bagi UMK," tutur Temmy.
Ia menjelaskan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha mikro dan kecil untuk memperoleh insentif tersebut.
Persyaratan itu meliputi kesesuaian dengan kriteria skala usaha mikro atau kecil, hanya menjual produk dalam negeri, tidak melakukan manipulasi transaksi atau penyalahgunaan fasilitas platform, memiliki rekam jejak usaha yang baik, serta memenuhi ketentuan pendaftaran SAPA UMKM.