Mengenai identitas pelapor maupun detail materi perkara, Budi enggan merinci lebih jauh. Ia menegaskan identitas pelapor merupakan informasi yang dikecualikan dan berada di bawah kewenangan pihak penyidik.
Budi juga membantah adanya komunikasi atau upaya mediasi dengan pihak pelapor sebelum pemeriksaan dilakukan. Seluruh proses pemeriksaan dijalankan secara independen dan profesional.
"Tidak ada (mediasi). Kami harus menjaga independensi, profesionalitas, dan nothing personal. Apa yang kami sampaikan murni berbasis fakta dan kebenaran," kata Budi.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda pemanggilan sebelumnya yang sempat disesuaikan dengan agenda kerja kedua belah pihak.