Dia juga mempertanyakan peruntukan uang parkir jika persentase bagi hasil diubah menjadi 70:30. Menurutnya, uang parkir yang masuk ke kas pemkot akan diputar kembali untuk kepentingan warga Surabaya.
"Takono warga Suroboyo. Lha lek iku gawe sopo? Masa digawe perorangan? Makanya kita dengan posisi seperti itu, maka kita harus tahu. Ya 60:40 itu karena apa, uang ini punya negara. Dan untuk warga Kota Surabaya, bukan untuk orang perorangan loh," tegasnya.
Eri mengatakan sistem parkir digital merupakan keinginan warga Surabaya agar pengelolaan parkir lebih transparan. Sistem tersebut juga digunakan untuk memastikan jukir yang bertugas benar-benar memiliki KTP Surabaya.
"Karena ini adalah keinginan warga Kota Surabaya. Uang parkir yang masuk bukan hanya milik satu atau dua orang. Uang masuk parkir ini adalah milik warga Surabaya yang harus digunakan kembali bukan untuk perorangan, tapi untuk warga Kota Surabaya," pungkasnya.