NADIKABAR.COM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membagikan syarat dan tata cara mengikuti program pelatihan vokasi bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Proses pendaftaran mencakup kelengkapan dokumen hingga seleksi calon peserta.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker Darmawansyah mengatakan program ini bertujuan membekali korban PHK dengan keterampilan baru. Dengan begitu, mereka diharapkan bisa kembali bekerja atau merintis usaha sendiri.

"Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha," kata Darmawansyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (24/10/2026).