NADIKABAR.COM — BPJS Kesehatan membantah kabar BPJS Kesehatan dihapus dan dialihkan ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang beredar di media sosial. Program jaminan kesehatan nasional atau JKN tetap berjalan dan penyelenggaraannya memiliki aturan yang dijamin oleh undang-undang (UU).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJMN). Sementara penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan," ujar Rizzky di laman resmi BPJS Kesehatan, Selasa (27/10/2026).

Keberadaan BPJS Kesehatan, menurut Rizzky, merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.