Permintaan itu diduga dipenuhi orang tua calon maba. Alih-alih jadi lolos, anak orang tua yang sudah membayar itu malah tidak lulus seleksi.
Orang tua calon maba tersebut meminta uang dikembalikan. Namun, Dian dan Adhi tidak dapat mengembalikan Rp 650 juta tersebut karena sudah digunakan.
Keduanya lalu memberitahukan hal tersebut kepada Warek Norman. Norman atas izin Rektor Akhmad Sodiq kemudian meminjam uang ke salah satu pihak swasta untuk mengembalikan uang tersebut. Norman diduga menjanjikan proyek di Unsoed ke pihak swasta itu.
Pada klaster kedua, Sodiq diduga menerima gratifikasi terkait seleksi penerimaan calon mahasiswa baru 2025-2026. Sodiq diduga memberikan perintah kepada keponakannya, Mulyono, dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'.
Mulyono diduga menerima Rp 680 juta. Sodiq diduga memerintahkan Mulyono membayar pembelian tiga bidang tanah, yang diatasnamakan Mulyono.
Klaster ketiga ialah soal dugaan tawar-menawar mahar yang terjadi pada 2026. Kasus ini diduga bermula saat Kabag Akademik Unsoed Eko Sumanto 'bertugas' melakukan negosiasi dengan pihak pengepul untuk memeras calon maba jalur mandiri dengan iming-iming bisa lolos.
'Tawar menawar mahar' itu akhirnya disepakati. Eko diduga menerima total Rp 1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul.
Uang itu diduga dilaporkan ke Sodiq. Setelah mahar disepakati, Sodiq diduga memberikan akses akun miliknya untuk memberikan approval kepada calon mahasiswa baru yang telah menyetor.