Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 258 UU No 1 2023 tentang KUHP dengan ancaman selama 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidananya sampai 6 tahun penjara.

Tersangka juga dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidananya hingga 8 tahun penjara.

Saat ini, tersangka Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) ditahan di Rutan Mabes Polri.