Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Kabareskrim Bantah 2 Eks Kapolri Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, membantah informasi yang beredar di media sosial perihal penetapan tersangka terhadap dua
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 8 November 2026 pukul 12:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, membantah informasi yang beredar di media sosial perihal penetapan tersangka terhadap dua mantan Kapolri yakni Tito Karnavian dan Idham Azis dalam kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden RI Prabowo Subianto dan banyak pihak lainnya.
"Infonya tidak benar," tegas Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (8/11).
Hingga sejauh ini, Bareskrim Polri baru mengumumkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal berkaitan dengan informasi elektronik.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.