NADIKABAR.COM — Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, membantah informasi yang beredar di media sosial perihal penetapan tersangka terhadap dua mantan Kapolri yakni Tito Karnavian dan Idham Azis dalam kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden RI Prabowo Subianto dan banyak pihak lainnya.

"Infonya tidak benar," tegas Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (8/11).

Hingga sejauh ini, Bareskrim Polri baru mengumumkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal berkaitan dengan informasi elektronik.