Sambil menunggu pemeriksaan, Pemprov Sumbar telah mengambil langkah tegas terhadap kedua ASN tersebut. Keduanya disebut telah diberhentikan sementara dari jabatan masing-masing.

"Keduanya sudah kita berhentikan sementara dari jabatannya masing-masing," tegas Arry.

Arry mengatakan langkah yang dilakukan Pemprov Sumbar merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai aturan.

"Komitmennya sudah jelas bahwa langsung kita panggil yang bersangkutan di hari H itu untuk mengklarifikasi dan yang bersangkutan menyatakan itu benar. Dan lalu mengundurkan diri dan kita sikapkan dengan memberhentikan sementara, kita bentuk Tim Ad Hoc. Ini bentuk komitmen kita," jelasnya.

Menurutnya, proses pemeriksaan tetap diperlukan agar seluruh informasi mengenai persoalan tersebut dapat diperjelas.