NADIKABAR.COM — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan syarat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dulu menjadi syarat pendaftaran sebagai kandidat di Pilpres 2024.

Hingga kini, MA belum mengunggah salinan lengkap putusan tersebut lewat situs resminya. Namun, jika mengacu pada gugatan lengkap di PTUN, H. M. Subhan sebagai penggugat meminta empat hal ke majelis hakim. Dalam perkara ini, ia menggugat Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah terhadap hal ini Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pertama, mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga, memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, dan terakhir menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Di tingkat kasasi, bertindak sebagai Hakim Ketua, Yulius, didampingi tiga orang hakim anggota meliputi Maftuh Effendi selaku Hakim Anggota 1, Hari Sugiharto yang bertindak sebagai Hakim Anggota 2, dan Michael Renaldy Zein selaku Panitera Pengganti.

Dalam amar putusannya di tingkat kasasi, MA mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Putusan itu tertuang dalam Putusan No. 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat 30 Oktober 2026 lalu.