"Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (6/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

Lalu, kasus ini juga bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan oleh Mercy Sihombing. Melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, gugatan tersebut dicabut pada Kamis (29/10) karena merasa tidak ada iktikad baik dari Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen untuk menyerahkan bukti ijazah Gibran.

"Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apa pun yang menjadi dasar terbitnya suket," tulis Denny masih dalam akun Instagramnya.

Selepas Denny menyatakan mencabut gugatan di PTUN Jakarta, Gibran justru buka suara. Ia mengaku siap buka-bukaan dalam persidangan.

"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Gibran saat ditemui usai salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10),