Korban yang berkata kasar membuat pelaku sakit hati. Menurut Samel, pelaku secaea spontan mengambil palu besi dari jok motor dan mengeksekusi korban dengan benda itu.

"Sehingga kata-kata itu membuat sakit hati tersangka dan saat itu juga tersangka mengambil alat berupa palu yang biasa dia gunakan untuk bekerja itu di balik jok motornya," kata Samel.

"Kemudian menghantam dengan keras kepala korban beberapa kali. Berdasarkan keterangan dilakukan kurang lebih tiga kali," imbuhnya.

Usai menghabisi korban, Samel menyebut pelaku berusaha membakar mayatnya dengan bensin dari dalam motor. Upaya ini diduga dilakukan untuk menyulitkan jenazah dikenali.

"Kalau pengakuan dari tersangka membakar itu menggunakan bahan bakar jenis Pertalite yang ada dalam motor. Jadi menggunakan handuk, handuknya itu dicelupin kan itu meresap. Kemudian dikeluarkan, dikumpulkan, dituangkan ke jenazah," kata Samel.

"Biasanya ini berdasarkan pengalaman ya, ini tujuannya tidak lain untuk mengaburkan, mempersulit identifikasi jenazah. Tapi untuk pastinya kita menunggu hasil pemeriksaan," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Samel menuturkan tindak pidana ini bukan pembunuhan berencana. Samel menyampaikan pelaku dijerat pasal tentang pembunuhan atau penganiayaan berat mengakibatkan kematian.

"Untuk keterangan dari tersangka saat ini kita masih pada pembunuhan biasa, masih spontan karena cekcok tadi yang korban mengeluarkan kata-kata kasar yang menyakiti hati tersangka dan secara spontan tersangka melakukan pembunuhan itu," terang Samel.

"Untuk pasal yang dilanggar ini pasal 458 KUHP atau pasal 468 ayat 2 KUHP dan ancaman hukumannya ini 15 tahun penjara," pungkasnya.

Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir mengatakan pelaku berhasil ditangkap tim gabungan pada Kamis (3/8). Anwar menyebut pelaku ditangkap di Mangkang, Kota Semarang.

"(Penangkapan) di rumah pelarian tersangka di Jalan Plumbon 1 Mangkang Semarang, pada Kamis, 3 September 2026 pukul 01.15 WIB," kata Anwar melalui pesan WhatsApp kepada NadiKabar, Kamis (3/9).

"Tersangka ditangkap oleh gabungan Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda, Resmob Polres Demak, dan Reskrim Polsek Kebonagung Demak," tambahnya.