Disdik Pekanbaru, lanjutnya, mewajibkan seluruh satuan pendidikan di bawah naungannya untuk mematuhi instruksi penyesuaian kegiatan belajar mengajar tersebut. Kebijakan ini berlaku penuh bagi lembaga pendidikan negeri maupun swasta yang berada di wilayah Kota Pekanbaru.
Sementara itu sekolah serta madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) dan kementerian lainnya diimbau segera menyesuaikan sistem pembelajaran mereka. Langkah imbauan ini dikeluarkan demi menjaga keselamatan fisik serta kesehatan pernapasan seluruh peserta didik.
Untuk sekolah yang mengalami kendala teknis berupa keterbatasan akses listrik maupun jaringan internet, proses belajar mengajar dialihkan menggunakan modul tertulis. Petugas sekolah diinstruksikan memberikan penugasan mandiri berbasis rumah agar proses edukasi tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek keselamatan.