Dalam surat tersebut, KSOP meminta kapal yang tetap melakukan pelayaran dalam kondisi jarak pandang terbatas untuk menghidupkan dan mengaktifkan radio serta seluruh alat bantu navigasi elektronik yang tersedia di atas kapal. Kapal tenaga yang masih melaju di air juga diwajibkan memperdengarkan satu tiup panjang dengan selang waktu tidak lebih dari dua menit.
Sementara kapal tenaga yang sedang berlayar namun berhenti dan tidak memiliki laju di air diwajibkan memperdengarkan dua tiup panjang secara beruntun. Jarak antara kedua tiupan tersebut sekitar dua detik.
Untuk kapal yang tidak terkendali, kapal dengan kemampuan olah gerak terbatas, kapal yang terkendala oleh saratnya, kapal layar, kapal yang sedang menangkap ikan, serta kapal yang sedang menunda atau mendorong kapal lain, diwajibkan memperdengarkan tiga tiup beruntun.