Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kabut Asap Selimuti Palembang, KSOP Imbau Kapal dan Nelayan Tak Berlayar
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang mengeluarkan imbauan agar seluruh nahkoda, pandu, dan nelayan untuk tidak memaksakan pelayaran
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 08:03 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Tiga tiupan tersebut terdiri dari satu tiup panjang yang diikuti dua tiup pendek dengan selang waktu tidak lebih dari dua menit. Sedangkan kapal yang sedang berlabuh jangkar diwajibkan membunyikan genta dengan cepat selama sekitar lima detik dengan selang waktu tidak lebih dari satu menit.
"Ketentuan isyarat bunyi ini penting untuk diperhatikan karena jarak pandang yang terbatas meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan atau tubrukan antar kapal," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.