Tiga tiupan tersebut terdiri dari satu tiup panjang yang diikuti dua tiup pendek dengan selang waktu tidak lebih dari dua menit. Sedangkan kapal yang sedang berlabuh jangkar diwajibkan membunyikan genta dengan cepat selama sekitar lima detik dengan selang waktu tidak lebih dari satu menit.

"Ketentuan isyarat bunyi ini penting untuk diperhatikan karena jarak pandang yang terbatas meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan atau tubrukan antar kapal," katanya.