Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kades Asal Banyuwangi Tipu Ratusan Juta Modus Beasiswa Kedokteran China
Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap seorang oknum kepala desa (kades) asal Banyuwangi berinisial AS (34). Oknum pejabat desa tersebut dijebloskan ke sel tahanan usai ditetapk
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 1 September 2026 pukul 02:41 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Atas tindak kejahatan yang merugikan korban ratusan juta rupiah ini, penyidik menyita barang bukti berupa rekening koran, riwayat percakapan WhatsApp, tiga lembar Admission Notice Hainan Medical University, serta poster majalah PT Indo Universia Multinasional.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.