Atas tindak kejahatan yang merugikan korban ratusan juta rupiah ini, penyidik menyita barang bukti berupa rekening koran, riwayat percakapan WhatsApp, tiga lembar Admission Notice Hainan Medical University, serta poster majalah PT Indo Universia Multinasional.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan.