NADIKABAR.COM — Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap seorang oknum kepala desa (kades) asal Banyuwangi berinisial AS (34). Oknum pejabat desa tersebut dijebloskan ke sel tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan berkedok program beasiswa kuliah kedokteran di China yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Aksi penipuan yang dilakukan tersangka berlangsung sepanjang 25 Juni 2025 hingga 28 Juli 2025. Korbannya merupakan seorang ibu rumah tangga di Kota Malang berinisial IYW. Korban tergiur membiayai anaknya, MRR, setelah diiming-imingi beasiswa kuliah kedokteran di Hainan Medical University.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo membenarkan penangkapan dan penahanan terhadap oknum kades tersebut.
"Benar, karena kasus tipu gelap yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," kata Rahmad Aji Prabowo saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).
Aji mengungkapkan bahwa tersangka sempat bertindak tidak kooperatif selama proses penyidikan awal dengan mengabaikan panggilan kepolisian.
"Tersangka dipanggil dua kali tidak hadir, kemudian kami lakukan pemanggilan paksa. Saat ini telah dilakukan pemeriksaan intensif," ungkap Aji.
Atas tindak kejahatan yang merugikan korban ratusan juta rupiah ini, penyidik menyita barang bukti berupa rekening koran, riwayat percakapan WhatsApp, tiga lembar Admission Notice Hainan Medical University, serta poster majalah PT Indo Universia Multinasional.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan.