Setelah menjalani pemeriksaan, H dan RJ tidak ditahan. Keduanya hanya diamankan 1x24 jam selama pemeriksaan.

"Kasus perzinaan tidak bisa ditahan. Kita hanya mengamankan 1x24 jam. Tapi perkara tetap lanjut," jelas Junaidi.

Sebelumnya, Kades Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, berinisial H (31) digerebek warga saat berduaan dengan perempuan berinisial RJ (31) di sebuah kamar kos. RJ adalah merupakan istri warganya.