Seluruh kasus tersebut berhasil diungkap dan ditindaklanjuti oleh KAI bersama aparat yang berwenang.

Anwar menegaskan, kendati angka gangguan menurun, kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat tetap menjadi kunci utama dalam menjaga kelancaran serta keselamatan perjalanan kereta api.

Ia mengingatkan, perangkat persinyalan dan seluruh fasilitas di sepanjang jalur rel merupakan aset vital negara yang dilindungi undang-undang. Kerusakan maupun hilangnya komponen persinyalan berpotensi mengganggu sistem operasional dan membahayakan perjalanan.