NADIKABAR.COM — Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Pam SDO Kejati Sultra) mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal. Kejati Sultra menyebut Fachrizal diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Hari Senin (5/10) kemarin Tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan satu orang Kajari di wilayah Sultra, atas dugaan melakukan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang melanggar disiplin pegawai dan kode etik jaksa," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Sugeng Riyanta, kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Sugeng menyebut Fachrizal telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kini, Fachrizal menjalani proses pemeriksaan.
"Saat ini yang bersangkutan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Sugeng belum menjelaskan secara detail penyalahgunaan wewenang yang dimaksud. Menurutnya, materi pemeriksaan merupakan kewenangan Kejagung.
"Terkait ini, sedang didalami oleh Kejaksaan Agung, nanti di sana yang memutuskan," tutur Sugeng.
NadiKabar telah berupaya mengonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Namun, belum ada tanggapan lebih lanjut terkait penangkapan Fachrizal.