"Kami menemukan indikasi penebusan alat ke oknum tertentu dan manipulasi data kelompok tani penerima. Sejauh ini, 74 pihak dari dinas dan kelompok tani sudah kami periksa," ujarnya.

Sementara untuk kasus kedua yakni dugaan korupsi Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bone periode 2024-2025.

Penyidik menemukan indikasi persekongkolan jahat dalam penetapan APBD Bone, di mana ada program Pokir yang dipaksakan masuk ke dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) padahal tidak pernah ada dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).