NADIKABAR.COM — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bertemu dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Setelah pertemuan, Luhut mengatakan kajian RUU Tipikor rampung sepekan lagi.
"Dan sekarang saya kira hampir sudah hampir selesai itu semua. Dan dengan tadi kami bertemu dengan Pak Yusril, dan kemudian kami bersepakat dalam satu minggu lagi kami akan finalkan," ujar Luhut di kantor DEN, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Luhut mengatakan hasil kajian akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto secata tertulis. Kemudian, kajian itu juga dalam bentuk pemaparan agar kepastian hukum dapat masuk akal dan segera dirumuskan.
"Dan kemudian kami nanti melaporkan pada Bapak Presiden secara tertulis dan nanti minta waktu kalau bisa memaparkan dengan Pak Yusril. Sehingga betul-betul apa namanya kepastian hukum di Indonesia tuh secara tertulis dan masuk akal, bisa dieksekusi, itu bisa segera kita rumuskan," ucapnya.
Luhut juga menyampaikan telah berkomunikasi dengan DPR megenai penyelesaian kajian tersebut. Direncakanan, Luhut akan menemui DPR terkait hasil kajian revisi UU Tipikor.
"Mengenai nanti kepada di parlemen, saya kira kami juga sudah berkomunikasi dengan parlemen untuk masalah ini, dan kita sedang cari waktunya untuk nanti bertemu dengan parlemen, DPR," tutupnya.
Luhut mengatakan diskusinya dengan Yusril membahas masalah kepastian hukum di Indonesia. Persoalan korupsi, kata Luhut, membuat investor kerap ragu untuk berinvestasi di dalam negeri.
"Jadi dari hasil studi tadi juga dari apa dipaparkan kepada Pak Yusril, memang masalah kepastian hukum ini menjadi sangat-sangat penting kepada semua investor," bebernya.
Luhut menjelaskan wacana pemerintah dalam menerapkan family office di Bali. Luhut menyebut proyek perusahaan khusus itu juga membutuhkan kepastian hukum yang jelas agar target ekonomi yang dicanangkan bisa tercapai.
"Sebenarnya kita kaitkan juga langsung kepada International Financial Centre yang nanti juga sudah dianjurkan Presiden. Disarankan, diarahkan untuk kita lakukan mungkin di Bali waktu dekat ini, mungkin dalam berapa bulan ke depan. Dan di situ juga ada family office. Nah, family office ini pun sangat membutuhkan tadi kepastian hukum," jelas Luhut.
Luhut mendorong agar pembahasan revisi UU Tipikor bisa segera dimulai dan disahkan. Luhut menyinggung situasi ekonomi dunia yang saat ini sedang tidak pasti dan membutuhkan kepastian hukum sebagai jaminan bagi investor dalam menaruh uangnya di Indonesia.
"Kita berharap lebih cepat, tapi kita membuat worst case scenario kalau itu terjadi maka harga minyak itu tetap akan tinggi dan produk turunannya pun akan tinggi. Nah, ini balik-balik lagi kita kepastian hukum. Orang tadi yang tidak nyaman di Timur Tengah karena perang antara satu negara dengan negara lain, dia mencari tempat di mana yang paling aman untuk taruh duitnya," jelas Luhut.
Menurut Luhut, banyak investor asing yang telah menyatakan siap berinvestasi di Indonesia. Namun, sebagian dari mereka kemudian mengurungkan niat karena menilai sistem hukum di Indonesia masih abu-abu. Luhut menambahkan revisi UU Tipikor itu diharapkan menjawab kebutuhan investor terkait persoalan kepastian hukum di dalam negeri.