"Tergantung Pak Irawan, setuju yang mana?" lanjut Bob.
Irawan lalu melanjutkan pemaparannya. Menurutnya, nomenklatur bukan persoalan signifikan.
"Menurut saya, kalau memang hanya persoalan nama, bukan persoalan yang signifikan kaitannya tugas, fungsi, kewenangan, dan diletakkan di mana kelembagaan ini di bawah Presiden dan bertanggung jawab Presiden, saya kira itu sesuatu yang bisa dibicarakan Pimpinan, bukan sesuatu yang signifikan yang kita harus perdebatkan sangat jauh. Artinya, lebih baik kita lanjut ke hal-hal lainnya," tutur Irawan.
Anggota Baleg DPR RI juga sempat berdebat dengan pemerintah perihal nomenklatur badan baru yang akan mengurus pengaturan reforma agraria saat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Baleg meminta nomenklatur badan tersebut masuk ke dalam undang-undang.
Persoalan ini diawali dari Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan yang menyoroti bunyi Pasal 11 RUU Reforma Agraria tidak mencantumkan nama jelas badan yang dimaksud.
"Izin, pimpinan, ini kembali tadi ini, jadi kita penetapan objek reforma agraria sebagaimana dimaksud dengan ayat 2 dilakukan oleh berdasarkan keputusan instansi pemerintah, yang mana ini?" tanya Sturman.
"BRAN maksudnya...," timpal Wakil Ketua Baleg lainnya Iman Sukri.
"Kenapa nggak sebutkan BRAN saja?" tanya Sturman lagi.
"Belum, kan namanya pemerintah yang buat melalui perpres," jawab Iman Sukri kembali.
Sturman heran dengan hal itu. Dia mempertanyakan posisi undang-undang yang lebih tinggi dari perpres.
"Kok capek kali kita nunggunya itu. Loh ya nggak. Kita kan buat undang-undang, kok nunggu perpres. Ya aneh. Yang buat undang-undang kan kita, turunan undang-undang itu baru perpres, PP, dan seterusnya. Loh kok kita malah nunggu perpres, aneh bin ajaib menurut saya," tegas Sturman.
"Ini maksudnya BRAN, Ketua," timpal Iman Sukri.
"Loh ya nggak bisa dong, tunjukkan mana, 'nanti ditetapkan pemerintah', ya lucu amat, undang-undang cap apa ini kalau gitu," cecar Sturman.
Sturman heran mengapa nomenklatur badan mesti menunggu pemerintah. Ia menyinggung produk yang membuat RUU Reforma Agraria ini adalah DPR RI.
"Lah, namanya apa? Nunggu... nunggu pemerintah? Loh, kok lucu banget? Masa undang-undang nunggu perpres? Per apa? Pakai mik, pakai mik. Pakai mik, Pak, biar kita jelas permainan ini," timpal Sturman.