NADIKABAR.COM — PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mencabut kondisi kahar alias force majeure usai mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Persetujuan tersebut diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tanggal 23 September 2026.
Dikutip dari Keterbukaan Informasi, kondisi kahar sebelumnya dialami oleh tiga anak usaha BYAN yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP). Kemudian status kondisi tersebut dicabut karena telah disetujuinya RKAB 2026 perseroan.
"Dengan ini menyampaikan pencabutan atas kejadian/keadaan yang bersifat memaksa (Keadaan Kahar/Force Majeure) terhadap kewajiban pemenuhan penyediaan batu bara berdasarkan Perjanjian Penyediaan Batu Bara/Coal Supply Agreement kepada para pelanggannya. TA, TJ dan FSP telah menerima persetujuan lengkap atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2026," ungkap Direktur BYAN Alexander Ery Wibowo, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Kamis (24/9/2026).