Si'in tetap berkukuh lahan yang kini berdiri Kantor Desa Kebon Ayu merupakan milik keluarganya. Dia mengaku memiliki bukti kepemilikan berupa pipil garuda.
"Dasar hukum kepemilikan itu ada pipil garuda," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha mengatakan pihaknya telah memediasi pemerintah desa dengan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Dari mediasi tersebut, kata Adha, terdapat dua kesepakatan. Pertama, segel kantor desa dibuka agar pelayanan kepada masyarakat kembali berjalan. Kedua, persoalan sengketa lahan akan dibahas kembali dalam forum musyawarah berikutnya.
"Kesepatakannya, pertama segel itu dibuka agar tidak menganggu pelayanan masyarakat. Yang kedua, kita tidak lanjuti lewat forum berikutnya," kata Adha.
Adha berharap musyawarah lanjutan dapat menghasilkan titik temu tim redaksi kedua belah pihak sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil.