NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, di Kudus, Jawa Tengah terkait perkara penerimaan negara dari bidang cukai, Rabu (28/10).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) saat menggeledah dua lokasi itu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara di Bea Cukai yang terungkap pada Februari lalu. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Oktober ini.
"Beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik, di mana perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10) malam.
KPK menggunakan sprindik umum dalam menangani kasus ini. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan seiring proses penyidikan berjalan.
Budi menjelaskan penggeledahan dilakukan guna kebutuhan pengumpulan bukti-bukti.