"Semuanya tentu nanti bertahap, berproses, penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi," ujarnya.
Ia mengatakan dalam kasus ini, penyidik akan mendalami dugaan modus kickback atau pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai rokok.
"Pita cukai yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya. Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara, berkaitan dengan cukai di PT Djarum," kata dia.
Corporate Communication Senior Manager Group, Djarum Budi Darmawan, mengungkapkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
"Kami menghormati dan menaati hukum," kata Budi Darmawan.
Kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diusut KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari lalu.