NADIKABAR.COM — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi mencatat 497 pondok pesantren telah terdaftar di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Papkis) Kanwil Kemenag Jambi Amiruddin di Jambi, Rabu, mengatakan perkembangan itu menunjukkan tinggi kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan berbasis pesantren.

Jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah seiring peningkatan permohonan pendirian pesantren baru.

Pihaknya masih menemukan sejumlah pesantren yang beroperasi namun belum mengantongi izin operasional resmi.

"Kejadian yang ada di lapangan mencemarkan ini hampir rata-rata pondok pesantren yang tidak memiliki izin operasional," katanya.